Komitmen Negara untuk menjamin pemenuhan hak
Pendidikan anak ditunjukkan dalam Pasal 28 ayat (1) Konvensi Hak Anak yang
telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun
1990, menyebutkan bahwa semua anak mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan
Pendidikan. Kemudian dalam Pasal 29 ayat (1)
menekankan bahwa pendidikan bertujuan untuk pengembangan kepribadian, bakat,
kemampuan mental dan fisik anak hingga mencapai potensi sepenuhnya;
pengembangan sikap menghormati hak-hak asasi manusia; pengembangan sikap
menghormati kepada orang tua, kepribadian budaya, bahasa, dan nilai-nilai;
penyiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab dalam suatu masyarakat
dalam semangat saling pengertian, tenggang rasa, kesetaraan gender, dan persahabatan
antar semua bangsa, suku, agama, termasuk anak dari penduduk asli; dan
pengembangan rasa hormat pada lingkungan alam.
Amanat
untuk melindungi anak selama mereka berada di semua tempat memerlukan
banyak sekali upaya yang dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan semua
sektor termasuk anak itu sendiri. Selama mereka berada di satuan pendidikan,
maka pemerintah membuat suatu kebijakan perlindungan anak di satuan pendidikan
yang dinamakan Sekolah Ramah Anak (SRA). SRA harus dapat
memastikan bahwa satuan pendidikan mampu mengembangkan minat, bakat dan
kemampuan anak serta mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada
kehidupan yang toleran, saling menghormati, dan bekerjasama untuk kemajuan dan
semangat perdamaian.
SRA adalah
suatu bentuk kerjasama menyeluruh Kementerian/Lembaga dan termasuk
KEMENTERIAN/LEMBAGAyang mempunyai program berbasis sekolah secara bersama sama
melindungi anak di satuan pendidikan, yaitu: Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko
PMK), Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Pendidikan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Komunikasi
dan Informatika (Kemen Kominfo), Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Narkotika Nasional
(BNN), Badan Pengawasan Obat
dan Makanan (BPOM), Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Ada 4 konsep SRA yaitu :
1. Mengubah pendekatan /paradigma kepada peserta didik dari pengajar menjadi
pembimbing, orang tua
dan sahabat anak
2. Memberikan teladan perilaku yang benar dalam
interaksi sehari hari di satuan
pendidikan
3. Memastikan orang dewasa di satuan pendidikan terlibat penuh dalam
melindungi anak dari ancaman yang ada di satuan pendidikan; dan
4. Memastikan orang tua dan anak
terlibat aktif dalam memenuhi 6 (enam)
komponen SRA.
TAHAP PEMBENTUKAN
SRA
dibentuk dari satuan Pendidikan yang sudah ada. Proses agar satuan pendidikan
“MAU” menjadi SRA dilakukan oleh pemerintah daerah melalui tahapan berikut:
a. Sosialisasi SRA
b. Permintaan kepada Satuan Pendidikan untuk “MAU” menjadi SRA
c. Penetapan SK SRA
d. Deklarasi SRA
e. Pemasangan Papan Nama SRA
MTs Umar Mas'ud melangkah untuk Sekolah Ramah Anak pada tahapan "MAU" melaksanakan program Sekolah Ramah Anak, dengan syarat syarat yang sudah di tetapkan dan insyaallah MTs Umar Mas'ud terus mengembangkan Tahapan "MAU" menjadi tahapan "MAJU"
@hyma
إرسال تعليق