MTs UMAR MAS'UD MADRASAH RAMAH ANAK

 

    Komitmen Negara untuk menjamin pemenuhan hak Pendidikan anak ditunjukkan dalam Pasal 28 ayat (1) Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, menyebutkan bahwa semua anak mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan Pendidikan. Kemudian dalam Pasal 29 ayat (1) menekankan bahwa pendidikan bertujuan untuk pengembangan kepribadian, bakat, kemampuan mental dan fisik anak hingga mencapai potensi sepenuhnya; pengembangan sikap menghormati hak-hak asasi manusia; pengembangan sikap menghormati kepada orang tua, kepribadian budaya, bahasa, dan nilai-nilai; penyiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab dalam suatu masyarakat dalam semangat saling pengertian, tenggang rasa, kesetaraan gender, dan persahabatan antar semua bangsa, suku, agama, termasuk anak dari penduduk asli; dan pengembangan rasa hormat pada lingkungan alam.

    Amanat  untuk melindungi anak selama mereka berada di semua tempat memerlukan banyak sekali upaya yang dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan semua sektor termasuk anak itu sendiri. Selama mereka berada di satuan pendidikan, maka pemerintah membuat suatu kebijakan perlindungan anak di satuan pendidikan yang dinamakan Sekolah Ramah Anak (SRA). SRA harus dapat memastikan bahwa satuan pendidikan mampu mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak serta mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati, dan bekerjasama untuk kemajuan dan semangat perdamaian.

    SRA adalah suatu bentuk kerjasama menyeluruh Kementerian/Lembaga  dan termasuk KEMENTERIAN/LEMBAGAyang mempunyai program berbasis sekolah secara bersama sama melindungi anak di satuan pendidikan, yaitu: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Pendidikan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ada 4 konsep SRA yaitu :

1. Mengubah pendekatan /paradigma kepada peserta didik  dari pengajar menjadi  
    pembimbing, orang tua dan sahabat anak 

2. Memberikan teladan perilaku yang benar dalam interaksi sehari hari di satuan 
    pendidikan

3. Memastikan orang dewasa di satuan pendidikan terlibat penuh dalam melindungi     anak dari ancaman yang ada di satuan pendidikan; dan 

4. Memastikan orang tua dan anak  terlibat aktif dalam memenuhi 6 (enam) 
    komponen SRA.

TAHAP PEMBENTUKAN

SRA dibentuk dari satuan Pendidikan yang sudah ada. Proses agar satuan pendidikan “MAU” menjadi SRA dilakukan oleh pemerintah daerah melalui tahapan berikut:

a.     Sosialisasi SRA 

b.  Permintaan kepada Satuan Pendidikan untuk “MAU” menjadi SRA

c.      Penetapan SK SRA

d.     Deklarasi SRA

e.      Pemasangan Papan Nama SRA


MTs Umar Mas'ud melangkah untuk Sekolah Ramah Anak pada tahapan "MAU" melaksanakan program Sekolah Ramah Anak, dengan syarat syarat yang sudah di tetapkan dan insyaallah MTs Umar Mas'ud terus mengembangkan Tahapan "MAU" menjadi tahapan "MAJU"




@hyma





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama